Untuk Masyarakat Tak Mampu, Subsidi Listrik Tetap Diberikan

By Admin

Foto/Ilustrasi  

nusakini.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap memberikan subsidi tarif listrik untuk masyarakat tidak mampu. Kendati untuk golongan 900 VA rumah tangga mampu mengalami kenaikan pada 1 Mei 2017.

Tercatat, sebanyak 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang tidak mampu tidak mengalami kenaikan tarif dan tetap disubsidi. Demikian halnya dengan 27 juta pelanggan listrik rumah tangga 450 VA juga tidak mengalami kenaikan. 

Rumah tangga tidak mampu tersebut menikmati tarif listrik bersubsidi dengan membayar sekitar Rp605/kWh untuk golongan 900 VA dan Rp415 per kWh untuk golongan 450 VA. 

"Pelanggan 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu tetap menerima subsidi 100 persen. Yang dilakukan pemerintah saat ini adalah membuat subsidi listrik menjadi tepat sasaran, bukan menambah beban masyarakat. Subsidi hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang memang perlu dibantu," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM Sujatmiko, dikutip dalam laman Kementerian ESDM

Anggaran subsidi listrik dalam APBN 2017 tetap dialokasikan. Anggaran tersebut telah mempertimbangkan skenario penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga 900 VA rumah tangga mampu. 

Penerapan subsidi listrik tepat sasaran akan menghemat penggunaan anggaran negara, terutama subsidi energi. Kebutuhan subsidi listrik di 2017 dialokasikan sebesar Rp44,98 triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik di 2016 yaitu sebesar Rp56,55 triliun. 

"Anggaran hasil penghematan dari subsidi listrik tepat sasaran akan memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi Pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur untuk pemerataan kesejahteraan rakyat," jelas Sujatmiko. 

Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan hasil verifikasi PLN, hanya 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang layak disubsidi. Sehingga terdapat sekitar 19 juta pelanggan dari total 23,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang tidak layak disubsidi dan mengalami penyesuaian tarif. 

Penyesuaian tarif listrik golongan rumah tangga 900 VA secara bertahap tiap dua bulan menuju tarif keekonomian. Penyesuaian tarif listrik ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif akan terjadi pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017, dengan perubahan sekitar 30 persen pada setiap tahapnya. 

Tarif listrik rumah tangga 900 VA rumah tangga mampu per 1 Januari 2017 disesuaikan menjadi Rp791 per kWh. Kemudian pada 1 Maret 2017 disesuaikan lagi menjadi Rp1.034 per kWh. Terakhir pada 1 Mei 2017 disesuaikan lagi dari Rp1.034 per kWh menjadi Rp1.352 per kWh. 

Secara singkat, berikut skema penyesuaian tarif listrik bagi 18,7 juta pelanggan 900 VA di 2017: 

Tarif untuk rumah tangga daya 900 VA ada dua, yaitu: 

1. R-1/900 VA (Rumah Tangga Tidak Mampu), dan

2. R-1/900 VA (Rumah Tangga Mampu).

Tarif yang berubah: R-1/900 VA Rumah Tangga Mampu: 

1. 1 Januari-28 Februari: Rp791 per kWh;

2. 1 Maret-30 April: Rp1.034 per kWh;

3. 1 Mei-31 Juni: Rp1.352 perkWh;

4. 1 Juli: ikut dalam mekanisme tariff adjustment. (p/mk)